Religiosity and environmental influences (group references) are two things that are believed to have a positive influence on tax compliance. This has been proven by previous studies focusing on the determinants of tax compliance. For this reason, this study will conduct a survey of 300 individual taxpayers in Surabaya to see whether there is an influence of religiosity and environmental influence on a person's decision to comply with tax rules. For this reason, a regression analysis was conducted and it was found that there was a significant positive effect between the level of religiosity and the influence of the environment (referent group) on tax compliance. This means that the more religious a person is, the more chance he will obey the tax rules. Likewise, a person's chances of complying with taxes will increase if one's environment is also compliant with taxes. For this reason, DGT needs to collaborate with religious organizations, religious leaders and communities to be able to voice the importance of taxes and the need for compliance with tax regulations. Kereligiusan seseorang dan pengaruh lingkungan (referensi kelompok) merupakan dua hal yang dipercaya memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan pajak. Hal ini telah dibuktikan oleh penelitian-penelitian tedahulu yang berfokus kepada faktor penentu kepatuhan pajak. Untuk itu di penelitian ini akan dilakukan survey kepada 300 Wajib Pajak orang pribadi di Surabaya untuk melihat apakah ada pengaruh religiusitas dan pengaruh lingkungan kepada keputusan seseorang untuk patuh terhadap aturan perpajakan. Untuk itu dilakukan analisis regresi dan diperoleh bahwa benar terdapat pengaruh positif signifikan antara tingkat religiustas (religiosity) dan pengaruh lingkungan (referent group) terhadap kepatuhan pajak (tax compliance). Hal ini berarti semakin religious seseorang maka peluang dia untuk patuh terhadap aturan pajak semakin tinggi. Demikian pula bahwa peluang seseorang untuk patuh terhadap pajak akan meningkat jika lingkungan seseorang tersebut juga patuh terhadap pajak. Untuk itu DJP perlu untuk melakukan kerjasama denga organisasi keagamaan, tokoh agama dan komunitas-komunitas untuk dapat menyuarakan pentingnya pajak dan perlunya kepatuhan terhadap aturan perpajakan.
CITATION STYLE
Ambarwati, R. D., & Liyana, N. F. (2020). PENGARUH RELIGIOSITY DAN LINGKUNGAN TERHADAP KEPATUHAN PAJAK ORANG PRIBADI DI SURABAYA. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 3(2), 29–35. https://doi.org/10.31092/jpi.v3i2.725
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.