Hukum Keluarga Islam Nusantara Tema: Analisis UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan UU. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

  • Hudri A
N/ACitations
Citations of this article
95Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pembahasan tentang Hukum Keluarga Islam Nusantara sangat menarik. Dalam tulisan ini akan dibahas bagaimana hukum keluarga dalam proses politik hukum dan positivikasi hukum Islam di Indonesia. Proses ini terbentang sejak zaman penjajahan, awal kemerdekaan, masa orde lama, orde baru, reformasi sampai saat ini. Tentu sangat panjang pembahasannya. Sejarah hukum pada zaman Hindia Belanda mengenai kedudukan hukum Islam dapat dibagi atas dua periode. Pertama, periode penerimaan hukum Islam sepenuhnya yang disebut receptio in complex. Pada periode ini berlaku hukum Islam sepenuhnya bagi orang Islam karena mereka memeluk agama Islam. Kedua, periode penerimaan hukum Islam oleh hukum adat yang kemudian disebut teori receptie. Dalam teori ini hukum Islam berlaku apabila diterima atau dikehendaki oleh hukum adat. Pada zaman kemerdekaan hukum Islam mengalami dua periode. Periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber persuasive, hukum Islam diterima apabila telah diyakini. Kemudian periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber otoritatif, sumber hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum

Cite

CITATION STYLE

APA

Hudri, A. (2021). Hukum Keluarga Islam Nusantara Tema: Analisis UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan UU. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Jurnal Studi Gender Dan Anak, 8(02), 209. https://doi.org/10.32678/jsga.v8i02.5510

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free