ABSTRAK Indonesia telah mengakui dan melindungi merek non-tradisional khususnya merek tiga dimensi (3D) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun demikian Undang-Undang tersebut belum mengatur merek 3D dengan jelas, baik itu terkait dengan persyaratan tanda 3D yang dapat didaftarkan sebagai merek maupun terkait dengan penentuan daya pembeda pada Merek 3D. Berangkat dari permasalahan ini Penulis hendak melakukan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perbandingan. Penelitian ini mencoba mempelajari konsep merek 3D dalam hukum merek Amerika Serikat dan Uni Eropa guna memperoleh pemahaman tentang merek 3D yang belum diatur secara komprehensif dalam hukum merek Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian mengenai konsep merek 3D di Amerika Serikat dan Uni Eropa terdapat ketentuan khusus berkaitan dengan persyaratan tanda 3D yang dapat didaftarkan sebagai merek dan terdapat metode penentuan daya pembeda pada merek 3D yang cukup berbeda dari metode penentuan daya pembeda yang biasa digunakan pada merek tradisional. Artikel ini memberikan argumen bahwa Indonesia dapat menggunakan konsep merek 3D di negara Amerika Serikat dan Uni Eropa untuk memperkaya konsep merek 3D. Kata kunci: merek; merek non-tradisional; merek tiga dimensi. ABSTRACT Indonesia has recognized and protected non-traditional trademark, in particular three-dimensional (3D) trademark, as stated in Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. However, the Law does not regulate 3D trademarks, either concerning the requirements for 3D trademarks or to determine the distinguish power of 3D trademarks. Departing from this problem, the author wants to conduct legal research using a comparative approach. This research tries to study the concept of 3D trademarks in the trademark law of the United States and the European Union to gain an understanding of the 3D trademark that has not been comprehensively regulated in Indonesian trademark law. Based on the results of the author's research regarding the 3D trademark concept in the United States and the European Union, there are special provisions relating to the requirements for a 3D trademark that can be registered as a trademark. There is a method of determining the distinguishing power of a 3D trademark. This method is different from the method to determine the distinguish power commonly used in traditional brands. This article argues that Indonesia can use the 3D trademark concept in the United States and the European Union to enrich the 3D trademark concept. Keywords: 3D trademark; non traditional trademark; trademark.
CITATION STYLE
Wijayanti, A. W., & Wauran, I. (2021). MEREK TIGA DIMENSI DALAM HUKUM MEREK INDONESIA. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(1), 19–33. https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i1.354
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.