Ruang siber telah mengubah cara masyarakat dalam berkomunikasi dan berinteraksi tanpa dibatasi oleh batas-batas negara. Dengan karakteristiknya yang transnasional, hingga saat ini masih sulit menemukan kesepahaman internasional dalam konsep pengaturan yang sesuai. Belum terdapatnya rezim internasional yang mengatur hal ini mengakibatkan munculnya ketidakpastian hukum dalam tataran pengaturan internasional dan nasional. Dalam rangka untuk mencari konsep yang sesuai dan tepat waktu untuk mengatur dunia maya yang menghadapi berbagai tantangan dan hambatan terkait dengan yurisdiksi antar negara, Lex Informatica telah memberikan para pembuat kebijakan suatu opsi dengan pengaturan teknis melalui teknologi yang dapat melampaui batas-batas masing-masing negara (ekstrateritorial). Kombinasi rezim hukum dan Lex Informatica akan menghasilkan prinsip-prinsip baru dalam mengatur dunia maya, seperti Prinsip Yurisdiksi untuk Mencegah dan Prinsip Perlindungan Aktif. Prinsip jurisdiction to prevent (pre-emptive jurisdiction) dan prinsip perlindungan aktif merupakan prinsip hukum utama yang dapat digunakan untuk mendukung konsepsi kedaulatan negara guna membentuk rezim extraterritorial juridiction dalam cyberlaw di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang menitikberatkan penelitian pada ketentuan hukum yang berlaku. Penulis juga menggunakan metode pendekatan yuridis futuristik (hukum yang akan datang).
CITATION STYLE
Citra Nugraha, P. (2018). PEMBENTUKAN PRINSIP JURISDICTION TO PREVENT (PRE-EMPTIVE JURISDICTION) DAN PRINSIP PERLINDUNGAN AKTIF DALAM HUKUM SIBER. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1), 1–18. https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n1.4
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.