Kualitas hidup masyarakat salah satunya bisa dilihat dari kesehatan masyarakat secara umum, baik kesehatan fisik, psikis maupun rohani. Kesehatan merupakan hajat hidup orang banyak oleh karenanya Pemerintah mengatur melalui dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Salah satu pelayanan kesehatan masyarakat yaitu dengan adanya Klinik Kesehatan 24 Jam yang melayani masyarakat dalam berobat. Pelayanan yang baik tentunyanya akan meningkatkan kepuasan pasien dalam berobat. Pasien saat ini dibagi menjadi pasien BPJS dan pasien Non BPJS. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Dengan metode pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian prosedur Pelayanan Pasien di Klinik adalah Prosedur dalam melayani Pasien BPJS dan Non BPJS sudah teratur dan sesuai dengan SOP yang berlaku, hanya ada beberapa perbedaan dalam proses pembayaran dan pelayanan oleh petugas. Sistem yang diterapkan dalam Pelayanan Pasien Non BPJS masih manual sementara pasien BPJS sudah menggunakan aplikasi.
CITATION STYLE
Yuniasih, I. (2021). PROSEDUR PELAYANAN PASIEN DI SALAH SATU KLINIK DI KRANJI KOTA BEKASI. Jurnal Administrasi Bisnis, 1(2), 130–134. https://doi.org/10.31294/jab.v1i2.930
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.