PENENTUAN DEWASA MENURUT HUKUM ISLAM DAN BERBAGAI DISIPLIN HUKUM

  • Nahrowi N
N/ACitations
Citations of this article
49Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penentuan Dewasa Menurut Hukum Islam Dan Berbagai Disiplin Hukum. Setiap orang atau subjek hukum mempunyai kecakapan hukum (rechtsbekwaamheid) atau kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbevoegdheid), akan tetapi juga tidak semua subjek hukum mempunyai kecakapan serta kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Salah satu syarat cakap hukum adalah dewasa, dan penting untuk melihat batasan dewasa menurut berbagai disiplin hukum serta pengaruh mazhab hukum dalam penentuan batasan dewasa dari masing-masing disiplin hukum. Ketentuan tentang batasan dewasa berakibat hukum terhadap sah atau tidaknya dia melakukan perbuatan hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nahrowi, N. (2016). PENENTUAN DEWASA MENURUT HUKUM ISLAM DAN BERBAGAI DISIPLIN HUKUM. Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 15(2), 253–274. https://doi.org/10.15408/kordinat.v15i2.6333

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free