Penentuan Dewasa Menurut Hukum Islam Dan Berbagai Disiplin Hukum. Setiap orang atau subjek hukum mempunyai kecakapan hukum (rechtsbekwaamheid) atau kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbevoegdheid), akan tetapi juga tidak semua subjek hukum mempunyai kecakapan serta kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Salah satu syarat cakap hukum adalah dewasa, dan penting untuk melihat batasan dewasa menurut berbagai disiplin hukum serta pengaruh mazhab hukum dalam penentuan batasan dewasa dari masing-masing disiplin hukum. Ketentuan tentang batasan dewasa berakibat hukum terhadap sah atau tidaknya dia melakukan perbuatan hukum.
CITATION STYLE
Nahrowi, N. (2016). PENENTUAN DEWASA MENURUT HUKUM ISLAM DAN BERBAGAI DISIPLIN HUKUM. Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 15(2), 253–274. https://doi.org/10.15408/kordinat.v15i2.6333
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.