Arbitrase Hubungan Industrial (“arbitrase”) merupakan lembaga tripartit yang diberikan kewenangan oleh UU PPHI untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh dalam suatu perusahaan. Para Pihak yang berselisih justru menyelesaikan perselisihan hak melalui arbitrase. Permasalahan dalam penelitian ini: apakah proses penyelesaian perselisihan hak di Lingkungan PT Freeport Indonesia tanggal 27 September 2014 s/d 21 Februari 2015 telah sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan apakah putusan Panel Arbitrase Khusus Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Lingkungan PT Freeport Indonesia tanggal 21 Februari 2015 sah, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengikat Para Pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Data diolah dengan metode kualitatif. Penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Kesimpulan penelitian adalah: proses penyelesaian perselisihan hak setelah ada kegagalan perundingan bipartit melalui arbitrase, bukan proses yang sesuai dengan UU PPHI; dan putusan arbitrase tersebut tidak sah karena tidak terdapat eksistensi arbitrase yang memenuhi syarat pembentukan arbitrase (antara lain: seluruh arbiter tidak terlisensi Kementerian Ketenagakerjaan RI), kepala putusan tidak sesuai UU PPHI, dan perselisihan hak bukan kewenangan arbitrase, sehingga tidak mengikat para pihak. Kata Kunci: Arbitrase Hubungan Industrial, Perselisihan Hak.
CITATION STYLE
Sanjaya, L., & Pamungkas, Y. (2019). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HAK (STUDI KASUS: KEPUTUSAN PANEL ARBITRASE KHUSUS PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI LINGKUNGAN PT FREEPORT INDONESIA TANGGAL 21 FEBRUARI 2015). Reformasi Hukum Trisakti, 1(1). https://doi.org/10.25105/refor.v1i1.4385
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.