Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst, implikasi dari adanya putusan tersebut membuat terjadinya penundaan Pemilu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kompentesi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memutus perbuatan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi absolut untuk memutus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, karena perbuatan melawan hukum merupakan sengketa administrasi yang seharusnya menjadi kompetensi peradilan Tata Usaha Negara.
CITATION STYLE
Ady Supryadi, Yuliani, T., Fahrurrozi, & Mantika, A. F. (2023). Analisis Yuridis Kompetensi Absolute Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dalam Memutus Perbuatan Melawan Hukum Oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Unizar Law Review, 6(1). https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.31
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.