… Setelah berkas perkara dilengkapi oleh Penyidik, Penyidik dalam waktu 14 hari harus menyerahkan atau menyampaikan kembali berkas dan tambahan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum (Pasal 110 ayat 2 dan 3 serta pasal 138 ayat 2 KUHAP) …
CITATION STYLE
Lubis, P. M. (2018). Kajian Tentang Penggunaan Alat Bukti Petunjuk Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Pencabulan Anak. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 185–203. https://doi.org/10.30596/dll.v3i2.3159
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.