Kajian Tentang Penggunaan Alat Bukti Petunjuk Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Pencabulan Anak

  • Lubis P
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

… Setelah berkas perkara dilengkapi oleh Penyidik, Penyidik dalam waktu 14 hari harus menyerahkan atau menyampaikan kembali berkas dan tambahan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum (Pasal 110 ayat 2 dan 3 serta pasal 138 ayat 2 KUHAP) …

Cite

CITATION STYLE

APA

Lubis, P. M. (2018). Kajian Tentang Penggunaan Alat Bukti Petunjuk Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Pencabulan Anak. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 185–203. https://doi.org/10.30596/dll.v3i2.3159

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free