Artikel hasil studi literer ini membahas kritik postmodernisme hukum terhadap modernisme hukum dan praktik hukum modern. Cita-cita modernisme hukum adalah mewujudkan kebenaran dan keadilan sebagai tujuan tertinggi hukum. Menurut jurisprudensi modern dan modernisme hukum, kebenaran dan keadilan hukum bercirikan rasional, pasti, objektif, imparsial, tunggal, dan universal. Tetapi sebaliknya pembalikan postmodernisme justru menekankan irrasionalitas, ketidakpastian, subjektivitas, parsialitas, pluralitas, lokalitas, dan dekontruski hukum. Sebagaimana ditegaskan oleh kaum postmodernis hukum, hukum harus didekonstruksi guna menyingkapkan kepalsuan, kekeliruan, serta manipulasinya. Dengan demikian kita dapat mengkonstruksikan pertimbangan, proses, keadilan, serta etika hukum yang lebih manusiawi. Tidak semua kritik postmodernisme hokum terhadap pandangan modernisme hukum tepat sasaran sehingga dapat diterima. Maka saya akan mengakhiri artikel ini dengan mengajukan beberapa kritik terhadap kritik-kritik postmodernisme terhadap hukum.
CITATION STYLE
Weruin, U. U. (2018). POSTMODERNISME DAN HUKUM KRITIK POSTMODERNISME HUKUM TERHADAP MODERNISME HUKUM. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, 2(1), 240. https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v2i1.1559
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.