Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana kebijakan pemerintah dalam melindungi tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan? (2) Bagaimana implementasi kebijakan negara dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang layak bagi warga negara untuk memenuhi kewajiban dalam regulasi perspektif bidang kesehatan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan nomartif hukum yang berkaitan dengan Pelayanan Kesahatan dan hak hidup sehat merupakan hak dari masyarakat dan kewajiban bagi negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak ini menjadi kewajiban negara untuk mengatur dan menjalankannya sebagai bentuk amanat Konstitusi.Dalam rangka meningkatkan upaya kesehatan yang meliputi kegiatan peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif). Jaminan professional tenaga kesehatan dalam menjalakan tugasnya merupakan halyang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada para tenaga medis di Indonesia dan penyediaan pelayanan kesahatan yang harus diwujudkan agar dapat dinikmati dan terjangkau bagi masyarakat sesuai regulasi perspetif Kesehatan.
CITATION STYLE
Yudha Koswara, I. (2018). Perlindungan Tenaga Kesehatan dalam Regulasi Perspektif Bidang Kesehatan Dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Sistem Jaminan Sosial. Jurnal Hukum Positum, 3(1), 1. https://doi.org/10.35706/positum.v3i1.2663
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.