ANALISIS PENERAPAN BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA PEMILU

  • Mulyadi D
N/ACitations
Citations of this article
138Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tindak Pidana Pemilu dapat dimasukkan dalam pidana khusus yaitu pidana pemilu dan pelanggaran baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun para pihak yang dapat disangkakan terhadap tindak pemilu adalah: a) Penyelengara Pemilu (KPU, Bawaslu, Pemerintah); b) Peserta Pemilihan Umum (Partai Politik, Calon DPR, DPD, DPRD, Calon Presiden dan Wakil Presiden); c) Masyarakat sebagai subjek hukum (sebagai pemilih, Tim Sukses termasuk Masyarakat yang mengajak tidak menggunakan hak suaranya).

Cite

CITATION STYLE

APA

Mulyadi, D. (2019). ANALISIS PENERAPAN BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA PEMILU. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 7(1), 14. https://doi.org/10.25157/jigj.v7i1.2144

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free