PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK YANG DIEKSPLOITASI SECARA EKONOMI

  • Oktoriny F
  • Jemmy M
  • Yunimar Y
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 66 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa; “Perlindungan khusus bagi anak yang di eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 59 ayat (2) huruf d dilakukan melalui : a. Penyebar luasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang di eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, b. Pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi dan c. Perlibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Eksploitasi Ekonomi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Oktoriny, F., Jemmy, M., & Yunimar, Y. (2023). PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK YANG DIEKSPLOITASI SECARA EKONOMI. UNES Journal of Swara Justisia, 7(2), 441. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.345

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free