Pajak merupakan sumber pendapatan yang paling dapat diandalkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Pemerintah lebih leluasa menggunakan hasil pajak untuk membiayai berbagai kebutuhan dibandingkan dengan sumber pembiayaan lainnya. Kenyataan yang menyakitkan saat ini adalah pemerintah di Indonesia malah menghadapi banyak masalah dengan membiayai defisitnya dalam beberapa tahun terakhir. Banyak warga terus menghindari pajak. Konsekuensinya, kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku menjadi tujuan utama pemerintah. Oleh karena itu, pemahaman tentang faktor pendorong kepatuhan wajib pajak menjadi topik yang penting untuk dikaji secara ilmiah. Penelitian ini dimaksudkan untuk melihat pengaruh faktor psikologis sosial yaitu keadilan prosedural, keadilan distributif dan keadilan retributif terhadap kepatuhan wajib pajak terhadap 107 wajib pajak bukan pegawai di Kota Padang. Data primer dikumpulkan melalui kuesioner dan dianalisis dengan regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga variabel masing-masing keadilan prosedural, keadilan distributif dan keadilan retributif berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Ditjen Pajak mengharapkan komitmennya untuk meningkatkan citra yang baik di mata masyarakat sehingga berujung pada peningkatan kepercayaan terhadap pengelolaan pajak. Sehingga kepatuhan pajak dapat ditegakkan dan dipatuhi secara sukarela.
CITATION STYLE
Herman, L. A., Rissi, D. M., & JR, S. R. (2023). PERSEPSI KEPATUHAN PERPAJAKAN YANG DIPENGARUHI OLEH KEADILAN PROSEDURAL, KEADILAN DISTRIBUTIF, DAN KEADILAN RETRIBUTIF. Jurnal Akuntansi Kompetif, 6(1), 151–162. https://doi.org/10.35446/akuntansikompetif.v6i1.1279
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.