Pajak hotel dan restoran merupakan salah satu wajib pajak yang dibebankan untuk membayar pajak. Dasar hukum yang mengatur pembayaran pajak hotel dan restoran diakomodir dalam Qanun Kota Langsa No. 9 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Restoran. Dalam muatan pengaturannya, disimpulkan bahwa mekanisme pembayaran pajak hotel dan restoran oleh wajib pajak yaitu menggunakan mekanisme self asessment atau pembayaran sendiri, yang artinya bahwa setiap wajib pajak diwajibkan membayar sendiri secara langsung pajak yang dibebankan ke kas daerah. Dengan penerapan self asessment maka tentunya wajib pajak dituntut pula untuk menghitung sendiri perhitungan pajaknya yang akan dibayarkan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak hotel setelah jatuh tempo pembayaran pajak masih minim. Sungguhpun pihak Dinasi Pendapatan Kekayaan dan Aset Kota Langsa telah menghitung perhitungan awal potensi penghasilan daerah yang bersumber dari pajak hotel dan restoran cukup besar. Faktor penyebab beberapa wajib pajak hotel tidak tepat waktu melakukan pembayaran dengan mekanisme self asessment adalah kurangnya omzet penghasilan yang diraih oleh pihak hotel. Sehingga pada saat dilakukan pendataan pajak hingga pembayaran pajak pada saat jatuh tempo tidak dilaksanakan.
CITATION STYLE
Fuadi, F., Rachmad, A., & Ulya, Z. (2021). KEPATUHAN HUKUM PEMBAYARAN PAJAK HOTEL DAN RESTORAN DALAM PENCAPAIAN TARGET PEMBANGUNAN. JURNAL USM LAW REVIEW, 4(1), 242. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3312
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.