Perlintasan sebidang merupakan perlintasan datar yang menyilang pada satu bidang yang sama antara perlintasan kereta api dengan kendaraan darat. Pada lintas sebidang seringkali terjadi pelanggaran yang mana pelanggaran tersebut kerap kali membahayakan hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan. Tidak sedikit kasus kecelakaan terjadi karena pengendara memaksa diri agar tetap bisa melewati perlintasan kereta api karena terburu-buru untuk sampai tujuan. Pelanggaran pada lintas sebidang dapat berupa melewati palang kereta saat aba-aba berbunyi, berhenti di depan palang, dan berhenti di ruas jalan arah berlawanan. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan perilaku melanggar peraturan lintas sebidang pada saat peak-hour dan non-peak hour. Data yang diambil menggunakan metode observasi, dan dianalisis dengan metode inter-rater reliability. Pelanggaran yang dilakukan pengendara tidak menunjukkan adanya perbedaan saat peak-hour dan non-peak hour. Perilaku melanggar peraturan lintas sebidang dipengaruhi oleh descriptive norms yang menyebabkan adanya kebiasaan melanggar akibat dari pembelajaran terhadap pelanggar yang lainnya. Kata kunci: Pelanggaran, Lintas sebidang, Observasi, Norma deskriptif
CITATION STYLE
Kristo, T., Rubianto, L., & Kristianti, P. L. A. (2021). Observasi Perilaku Tidak Patuh di Lintas Sebidang oleh Pengendara Motor dan Angkutan Kota saat Peak Hour dan Non-Peak Hour. MANASA, 10(2), 121–132. https://doi.org/10.25170/manasa.v10i2.2867
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.