Perjanjian adalah hal penting yang harus dilakukan dalam bidang persaingan bisnis, tolok ukur validitas perjanjian menjadi penting ketika pelaku bisnis membuat berbagai macam perjanjian yang tidak sesuai dengan asas serta aturan yang terkandung dalam Burgerlijk Wetboek(BW), sehingga pelaku usaha mendalilkan bahwa tidak ada kesepakatan di antara mereka karena tidak ada unsur "setuju" di antara para pelaku bisnis yang menjadi syarat utama dalam validitas perjanjian di dalam BW. Dalam hal demikian, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sebagai suatu lembaga penegak hukum memiliki peran yang sangat penting di dalamnya, dengan kewenangan KPPU dapat menjebak pelaku usaha. Dalam penelitian ini digunakan tipe penelitan normatif dan pendektan peraturan perundang-undangan (statue approach) serta Pendektan Konseptual ( Conceptual Approach). Sehingga dengan penelitian ini KPPU dapat mengkategorikan perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh pelaku bisnis sebagai perjanjian berdasarkan pembagian bukti yang dapat dilakukan oleh KPPU seperti bukti keras dan bukti langsung dan dengan berbagi berbagai pendekatan yang dimiliki KPPU seperti penerapan konsep praktik bersama .
CITATION STYLE
Basuki, R. M. P. A., Agni, N. Y., & Rismoyo, A. K. (2020). ANALISA YURIDIS KONSEP PERJANJIAN DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA. Jurnal Yuridis, 7(2), 279. https://doi.org/10.35586/jyur.v7i2.1648
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.