Kebutuhan akan tanah dalam kehidupan manusia tidak dapat dipungkiri. Tanah sebagai benda yang tidak bergerak sangat dibutuhkan sebagai asset kepemilikan manusia. Sebagaimana yang diketahui terdapat beberapa jenis tanah yang terdaftar di kantor pertanahan. Bagi tanah yang telah terdaftar di kantor pertanahan maka proses peralihan dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pejabat publik yang telah diangkat oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Yang salah satu tugas dan wewenangnya adalah membuat akta jual beli sebagai salah satu syarat pendaftaran peralihan hak. Namun bagaimana halnya apabila tanah sebagai obyek jual beli belum terdaftar di kantor pertanahan dalam hal ini hanya berdasarkan dari Surat Keterangan Camat saja dan dilakukan dengan akta notaris. Adapun penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dan bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum surat yang dikeluarkan oleh camat dan bagaimana peran notaris dalam pembuatan pengalihan pemilikan tanah dengan alas hak surat dari camat. Kata kunci: Jual beli Tanah, Surat Camat, Notaris.
CITATION STYLE
Hidayati, T., & Tanjung, Y. T. (2022). Tinjauan Yuridis Jual Beli Tanah dengan Alas Hak Surat Camat Melalui Notaris. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 2(2), 402–412. https://doi.org/10.58939/afosj-las.v2i2.271
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.