Batas Minimal Usia Kawin Perspektif Hakim Pengadilan Agama dan Dosen Psikologi UIN Malang

  • Abdussalam N
N/ACitations
Citations of this article
34Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

This article aims to determine the minimum age to marry in the view of Malang District Court Judge Religion and the Faculty of Psychology UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Additionally, this article also aims to determine the relevance of the minimum limit of age at marriage that existed at Law No. 1 of 1974 on Marriage to apply today. This research is a field research using qualitative approach. The results of the discussion of this article shows that the Religious Court Judge Malang and Lecturer of Psychology UIN Malang agreed that the existing age limit in the Marriage Act is less suitable to be applied at this time. They would agree if the marriage age limit is raised. It aims to meet the maturity aspect of physical, psychological, and economic. So that domestic life is harmonious, eternal, and happy to be achieved. Artikel ini bertujuan mengetahui batas minimal usia kawin menurut pandangan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan Dosen Fakultas Psikologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Selain itu, artikel ini juga bertujuan mengetahui relevansi batas minimal usia kawin yang ada pada Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan untuk diterapkan saat ini. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil pembahasan artikel ini menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan Dosen Psikologi UIN Malang sepakat bahwa batasan usia yang ada pada UndangUndang Perkawinan kurang sesuai untuk diterapkan saat ini. Mereka lebih sepakat jika batasan usia perkawinan dinaikkan. Hal ini bertujuan untuk memenuhi aspek kematangan fisik, psikis, maupun ekonomi. Sehingga kehidupan rumah tangga yang harmonis, kekal, dan bahagia dapat tercapai.

Cite

CITATION STYLE

APA

Abdussalam, N. (2017). Batas Minimal Usia Kawin Perspektif Hakim Pengadilan Agama dan Dosen Psikologi UIN Malang. JURISDICTIE, 6(2), 87. https://doi.org/10.18860/j.v6i2.4101

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free