Indonesia adalah negara pantai yang memiliki ZEE seluas 3000.000 km2 dengan kekayaan hayati dan nonhayati yang beragam dan melimpah. Oleh karena itu di wilayah ZEE, tepatnya di Laut Natuna Utara, sering terjadi illegal fishing, yang salah satu dari pelaku illegal fishing tersebut adalah nelayan Vietnam. Terkait hal itu, permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana pemerintah mengatur zona penangkapan ikan di ZEE Indonesia; dan apa upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menangani illegal fishing di Laut Natuna Utara oleh kapal penangkap ikan Vietnam? Metode penelitian yang digunakan artikel ini adalah library research, bersifat deskriptif, dengan menggunakan sumber data sekunder, analisis data secara kualitatif dan cara penarikan kesimpulan artikel ini menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian tercatat sejak bulan Mei 2021 sampai dengan Februari 2022 sebanyak 75 kapal penangkap ikan Vietnam melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara. Pembahasan dalam penelitian ini menguraikan mengenai upaya penyelesaian batas ZEE antara Indonesia dengan Vietnam diwilayah Laut Natuna Utara berdasarkan hukum nasional Indonesia dan UNCLOS. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Pemerintah Indonesia wajib menyegerakan penyelesaian batas ZEE antara Indonesia dengan Vietnam berdasarkan ketentuan yang berlaku dan melengkapi armada laut Indonesia dengan teknologi yang maju dan/atau senjata yang lebih memadai.
CITATION STYLE
Amandha Budhy Adhywidya, & Anto Ismu Budianto. (2023). UPAYA HUKUM TERHADAP ILLEGAL FISHING KAPAL PENANGKAP IKAN VIETNAM DI ZEEI. Reformasi Hukum Trisakti, 5(2), 293–304. https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.16272
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.