Hukum perjanjian memberikan ruang kepada para pihak untuk membentuk dan menentukan isi dari perjanjian yang akan dilakukan, meski demikian, dalam penerapanya terjadi beberapa permasalahan yang sering dialami dalam menjalankan perjanjian tersebut, salah satu diantaranya adalah adanya kontrak baku. Agar tercapainya keadilan dalam berkontrak maka diperlukan pengaturan klausula baku yang digunakan di dalam perjanjian saat ini. Klausula baku cenderung menguntungkan pihak yang membuatnya dalam hal ini adalah pihak perusahaan atau kreditur, dimana pihak kreditur memiliki waktu yang cukup banyak untuk membuat klausula perjanjian, sedangkan masyarakat/ debitur tidak memiliki ruang yang cukup untuk melakukan negosiasi atas klausula dalam perjanjian tersebut, bahkan masyarakat sendiri tidak atau bahkan belum familiar dengan istilah-istilah yang terdapat di dalam klausula baku.
CITATION STYLE
Muaziz, M. H., & Busro, A. (2015). PENGATURAN KLAUSULA BAKU DALAM HUKUM PERJANJIAN UNTUK MENCAPAI KEADILAN BERKONTRAK. LAW REFORM, 11(1), 74. https://doi.org/10.14710/lr.v11i1.15757
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.