Sejak kemerdekaan Indonesia di proklamirkan oleh Bung Karno, tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945, hingga saat ini, telah berlaku empat buah konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar yaitu, Pertama; Periode 18 Agustus sampai 27 Desember 1949 (UUD 1945), Kedua; Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 (Konstitusi RIS 1949), Ketiga; Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 (UUDS 1950), Keempat; Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang (UUD NRI 1949). Kontitusi dan undang-undang dasar sering kali memiliki batasan yang berbeda, meski keduanya menunjuk pada pengertian hukum dasar. Konstitusi memiliki arti yang lebih luas, artinya konstitusi mencakup seluruh peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, sedangkan undangundang dasar merupakan bagian dari kontitusi tertulis. Konstitusi itulah yang menjadi desain utama dan pokok dari keseluruhan siatem aturan yang berlaku sebagai pegangan bersama dalam kehidupan warga negara didalam suatu negara, yang keseluruhannya membentuk suatu kesatuan siatem hukum yang tidak ubahnya bagaikan suatu "agama" (constitutional faith) atau civil religion bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, hukum dan konstitusi disuatu negara itu haruslah menjadi sesuatu yang hidup dalam praktik kehidupan bernegara. Dari sini kita dapat meyakini prinsip the rule of law atau prinsip supremasi hukum (Supremacy of law) dapat benar-benar terwujud.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Pobela, M. R. (2023). SEJARAH KONSTITUSI DI INDONESIA (Dari Masa Ke Masa). Jurnal Geocivic, 6(2), 139–152. https://doi.org/10.33387/geocivic.v6i2.7077