Jika merujuk pada konsep badan hukum, BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan untuk kemudian menjadi entitas tersendiri untuk mencari keuntungan atau melaksanakan pelayanan publik. Berdasarkan konsep tersebut maka kerugian yang dialami oleh BUMN tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Namun pengaturan kedudukan keuangan BUMN tidak ditempatkan sebagai kekayaan yang dipisahkan. Hal ini dapat berpengaruh secara positif maupun negatif bagi BUMN.
CITATION STYLE
Mayasari, D. E. (2014). Kedudukan BUMN Sebagai Kekayaan Negara Dalam Kaitannya Dengan Kerugian Keuangan Negara. SAPIENTIA ET VIRTUS, 1(1), 82–102. https://doi.org/10.37477/sev.v1i1.157
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.