Reforma agraria sejati dapat mengurangi ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah serta mengurangi sengketa pertanahan, namun pada kenyataannya reforma agraria belum dapat terlaksana sesuai harapan yang dicita-citakan. Dengan kondisi tersebut, maka artikel ini mengkaji perkembangan pelaksanaan reforma agraria khususnya pada masa pemerintahan saat ini (Presiden Jokowi Widodo), dengan menggunakan metode library research, dan data sekunder sebagai analisisnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan reforma agraria hanya dilakukan sebatas legalisasi aset dan redistribusi tanah, belum sampai pada mengurangi ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah serta mengurangi sengketa pertanahan, hal ini disebabkan permasalahan terkait kepemimpinan, kelembagaan, peraturan, dan persediaan objek redistribusi tanah. Pelaksanaan reforma agraria dapat diwujudkan apabila ada political will dari pemerintah, dukungan dari lembaga legislatif, pemisahan kepentingan antara pejabat dan pebisnis, dukungan aparat penegak hukum, keterlibatan masyarakat, ketersediaan bahan yang dibutuhkan, dan persiapan yang optimal terkait pelaksanaan reforma agraria.
CITATION STYLE
Alvian, F., & Mujiburohman, D. A. (2022). Implementasi Reforma Agraria Pada Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Tunas Agraria, 5(2), 111–126. https://doi.org/10.31292/jta.v5i2.176
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.