ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PELAPAK ONLINE WAJIB BERIZIN (Studi Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)

  • Azizah S
  • Yanti A
N/ACitations
Citations of this article
26Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam era globalisasi saat ini, banyak bermunculan model-model bisnis dengan menggunakan kecanggihan teknologi modern. Semakin canggihnya teknologi informasi ternyata cukup berpengaruh terhadap gaya belanja masyarakat, salah satunya adalah belanja via toko online. Jual beli online memiliki dampak positif karena dianggap praktis, cepat dan mudah. Namun kemudahan dalam bertransaksi tersebut justru rawan menimbulkan banyak risiko dan kerugian yang ditanggung pembeli khususnya, karena pembeli tidak cermat dalam memilih pelapak online yang sudah memiliki surat izin usaha perdagangan melalui sistem elektronik. Permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana prinsip dasar dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik terhadap pelapak online? dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pelapak online wajib berizin?Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan kepustakaan, membaca buku-buku, literatur dan menelaah dari berbagai macam teori yang mempunyai hubungan dengan permasalahan yang diteliti. Dengan menggunakan sumber data bahan hukum primer Al-Qur‟an, Hadits, dan Peraturan Perundang-undangan. Hasil dari penelitian terhadap kewajiban memiliki izin usaha perdagangan melalui sistem elektronik bagi pelapak online yang diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), adalah terdapat beberapa prinsip dasar dalam Pasal 15, yaitu: (1) pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha perdagangan melalui sistem elektronik. (2) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh surat izin usaha perdagangan melalui sistem elekronik (SIUPMSE). Sedangkan dalam  hukum Islam praktek tersebut sudah sesuai dengan ketentuan syari’ah. Hal tersebut dikarenakan pelapak online wajib memiliki izin usaha perdagangan elektronik, guna melindungi hak-hak konsumen

Cite

CITATION STYLE

APA

Azizah, S. N., & Yanti, A. (2021). ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PELAPAK ONLINE WAJIB BERIZIN (Studi Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). ASAS, 13(1), 82–100. https://doi.org/10.24042/asas.v13i1.9337

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free