Tujuan diadakannya penyuluhan dan musyawarah desa khusus penerima bantuan langsung tunai dana desa Ridan Permai ini dilakukan dengan tujuan untuk membangun kesepahaman antara pemerintah desa Ridan Permai dengan masyarakat penerima bantuan. Metode pengabdian masyarakat yang dilakukan adalah dengan pemberian penyuluhan mengenai informasi terkini tentang syarat-syarat dan ketentuan masyarakat penerima bantuan serta penyuluhan secara langsung mengenai peruntukan dan kegunaan bantuan langsung tunai tahun 2021 itu untuk apa saja. Penyuluhan ini berisi mengenai penjelasan-penjelasan secara umum tentang kriteria masyarakat penerima bantuan dan peruntukannya. Hasil yang didapatkan dari kegiatan penyuluhan ini adalah bertambahnya pengetahuan masyarakat mengenai syarat dan ketentuan penerima bantuan. Selama ini masyarakat hanya mendengar desas duses yang tidak jelas tentang syarat-syarat penerima bantuan yang tidak jelas sumbernya. Dari hasil pengabdian ini juga didapatkan semakin banyaknya masyarakat Desa Ridan Permai yang semakin peduli akan adanya penyuluhan dan musyawarah yang dilakukan secara berkala yang diselenggarakan oleh desa.
CITATION STYLE
Witarsa, R., Mufarizuddin, M., & Sularno, S. (2021). PENYULUHAN DAN MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 410–417. https://doi.org/10.31004/cdj.v2i2.1852
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.