Abstract Basicly, The government carries out three main duties, namely: organizing government, carrying out development, and holding public services. State that is required to attend to serve every citizen and citizen to fulfill the rights and basic needs of the community under government approval, accept the mandate of the UUD NRI 1945 (Constitution of the Republic of Indonesia). Based on data or empirical facts, the fact that public services in Indonesia are still not optimal. The quality of community services that have not been optimal, determine the expectations of the community, will reduce the essence of the objectives of the government (state) to realize social welfare for all the people of Indonesia. For this reason, one of the efforts that must be done immediately in realizing good and prime public services is to optimize public information disclosure in the implementation of public services. The main key to understanding good governance is understanding the principles of good governance. Starting from these principles, a benchmark for the performance of a government will be obtained. Information disclosure is one of the important principles of good governance, which can help to realize good and excellent public service delivery. The constitutional guarantee of the right to public information disclosure agreed is contained in Article 28F of the UUD NRI 1945, then further regulated in Act Number 14 / 2008 Concerning Public Information Openness (UU KIP), related to the budget for public service needs, namely transparent, effective and efficient, accountable and accountable. Public services related to information disclosure will create good governance. Keywords: Information disclosure, public service, good governance. Abstrak Pemerintah pada prinsipnya menjalankan tiga tugas utama, yaitu: menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, dan menyelenggarakan pelayanan publik. Negara wajib hadir untuk melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar masayarakat dalam kerangka pelayanan publik, sebagaimana amanat UUD NRI 1945. Berdasarkan data atau fakta empiris, tercermin bahwa pelayanan publik di Indonesia masih belum optimal. Kualitas pelayanan publik yang belum optimal, sebagaimana harapan masyarakat, akan mengurangi esensi tujuan pemerintah (negara) untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu salah satu upaya yang harus segera dilakukan dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik dan prima adalah mengoptimalkan keterbukaan informasi publik di dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip yang penting dari good governance, yang dapat membantu untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik dan prima. Jaminan konstitusional terhadap hak atas keterbukaan informasi publik sebagaimana termaktub dalam Pasal 28F UUD NRI 1945, kemudian diatur lebih lanjut ke dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), menjadi dasar bagi pemerintah untuk melaksanakan fungsi pelayanan publik yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Pelayanan publik yang didasarkan pada keterbukaan informasi, akan mewujudkan suatu tata kelola pemerintahan yang baik. Kata kunci: Keterbukaan informasi, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
CITATION STYLE
Susila Wibawa, K. C. (2019). Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Administrative Law and Governance Journal, 2(2), 218–234. https://doi.org/10.14710/alj.v2i2.218-234
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.