AbstractThis study aims to analyze the use of non-tobacco e-cigarette liquids in non-smoking areas in Surabaya. The type of research used is empirical research. The data analysis technique used in this study is verbatim analysis. Verbatim is the writing (text) of words, sentences, or conversations from audio / video recordings. - qualitative analysis techniques. Based on the results of the research that has been done, it can be explained that the presence of e-cigarettes creates controversy where various parties consider that e-cigarettes provide a lower risk than conventional cigarettes so that they are safe to use and consider that local regulations related to KTR in Surabaya are not appropriate because they equate non-liquid e-cigarettes. tobacco with tobacco products. However, after investigating several studies, it was found that although some electric liquid products claim to be nicotine-free, nicotine content is still found in them, although not as much as nicotine liquid products. So based on this, it can be concluded that non-tobacco e-liquid is included in Perda Surabaya No. 2-2019 so that it is prohibited to use it in areas without smoking.Keywords: e-cigarette; e-liquid non tobacco; No Smoking AreaAbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan cairan rokok elektrik non tembakau pada kawasan tanpa rokok di Surabaya. Adapun jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian empiris. Adapun teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis verbatim. Verbatim adalah penulisan (teks) kata-kata, kalimat, ataupun percakapan dari rekaman berupa audio/video. -teknik analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat dijelaskan bahwa kehadiran rokok elektrik menimbulkan kontroversi dimana berbagai pihak menilai bahwa rokok elektrik memberikan resiko yang lebih rendah dibandingkan rokok konvensional sehingga aman digunakan dan menilai bahwa peraturan daerah terkait KTR di Surabaya tidak tepat karena menyamakan cairan rokok elektrik yang non tembakau dengan produk tembakau. Namun setelah dilakukan penelusuran beberapa penelitian menunjukkan bahwa meskipun beberapa produk cairan elektrik mengklaim bebas nikotin namun tetap ditemukan kandungan nikotin di dalamnya meskipun tidak sebanyak produk liquid nikotin. Sehingga berdasarkan hal ini maka dapat disimpulkan bahwa cairan rokok elektrik (e-liquid) non tembakau termasuk di dalam Perda Surabaya No. 2-2019 sehingga dilarang di gunakan pada kawasan tanpa rokok.
CITATION STYLE
Arzaqi, Z. (2021). PENGGUNAAN CAIRAN ROKOK ELEKTRIK NON TEMBAKAU PADA KAWASAN TANPA ROKOK DI SURABAYA. Mimbar Keadilan, 14(1). https://doi.org/10.30996/mk.v14i1.4507
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.