Penelitian ini membahas tentang perkembangan bisnis peer to peer lending fintech syariah di Indonesia Bisnis Fintech Syariah telah banyak diteliti oleh peneliti sebelumnya dengan tema yang sama oleh penulis, namun yang membedakan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya adalah lebih fokus terhadap analisis akad-akad, problematika, serta prospeknya: Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian dengan pendekatan library research (penelitian kepustakaan), yaitu penelitian yang dilaksanakan dengan menggunakan literature atau kepustakaan, baik berupa buku, catatan, maupun laporan hasil penelitian dari penelitian terdahulu. Hasil Pembahasan menunjukkan bahwa Pemanfaatan teknologi digital telah mempengaruhi serta berdampak bagi beberapa sektor, termasuk sektor keuangan dinegara Indonesia. Fintech hadir, dengan peer-to-peer (P2P) lending menjadi salah satu contohnya. yang menggunakan landasan hukum POJK Nomor: 77/POJK.01/2016; Namun demikian, dalam POJK ini terdapat aturan tentang besaran bunga yang sebenarnya tidak dapat dijadikan acuan dalam pengoperasian Fintech syariah. Dalam upaya mengikuti perkembangan kondisi pasar dan meningkatkan pengawasan industri, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Selain itu, aturan ini juga membatalkan POJK Nomor 77 Tahun 2016. Kajian ini mengeksplorasi permasalahan Fintech, dan kontrak apa saja yang terdapat dalam Fintech.
CITATION STYLE
Tamma Qisthia. (2023). PERKEMBANGAN BISNIS PEER TO PEER LENDING FINTECH SYARIAH DI INDONESIA. Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi Dan Bisnis Islam, 5(2), 123–132. https://doi.org/10.47435/asy-syarikah.v5i2.2205
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.