Analisis benchmarking pajak PT Kalbe Farma Tbk sebelum pandemi (2018-2019) dan saat pandemi (2020-2021) bertujuan untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan dengan mengukur hubungan antar unsur laporan keuangan dan perubahannya dari tahun ke tahun. Dalam melakukan benchmarking pajak, Direktorat Jenderal Pajak menggunakan rasio-rasio terkait dengan tingkat laba perusahaan dan input dalam kegiatan usaha lainnya yang disebut dengan rasio total benchmarking. Analisis ini juga dilakukan untuk mengetahui perubahan kinerja keuangan perusahaan serta perbandingannya dengan perusahaan sejenis dan apabila terdapat temuan yang tidak wajar dapat menjadi indikator awal dalam proses pemeriksaan pajak. Metode penelitian yang digunakan untuk menganalisis data adalah metode kuantitatif deskriptif. Kuantitatif deskriptif merupakan penelitian yang dilakukan untuk mengetahui dan menjelaskan karakteristik variabel yang diteliti dalam situasi tertentu. Penelitian kualitatif deskriptif umumnya bertujuan memberikan penggambaran aspek yang relevan dengan fenomena dari perspektif seseorang atau orientasi industri. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang didapatkan dari laporan keuangan PT Kalbe Farma Tbk yang berasal dari situs Bursa Efek Indonesia. Berdasarkan hasil perhitungan dan analisis yang telah dilakukan menunjukkan bahwa perusahaan telah menunjukkan kinerja yang semakin baik karena perusahaan telah melakukan efisiensi biaya yang dikeluarkan untuk operasional dan dapat meningkatkan penerimaan pajak.
CITATION STYLE
Prasetyo, R. M. D., Sarsadilla, V., Purnomo, Z. H. S., & Wijaya, S. (2023). Analisis Benchmarking Pajak PT Kalbe Farma TBK Sebelum Dan Saat Pandemi. Educoretax, 3(1), 14–26. https://doi.org/10.54957/educoretax.v3i1.349
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.