Sanksi administratif merupakan sanksi yang sangat penting, dan dalam banyak kasus merupakan sanksi yang harus pertama kali diterapkan, dalam penegakan hukum lingkungan. UUPPLH memiliki beberapa ketentuan mengenai jenis dan urutan penjatuhan sanksi administratif. Ketentuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri LH Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tulisan ini bermaksud membahas jenis sanksi administratif dalam hukum lingkungan Indonesia, serta mengevaluasi dan mengidentifikasi beberapa kekeliruan dalam memahami sanksi administratif, yang pada akhirnya dapat dan telah berkontribusi pada tidak efektifnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Tulisan ini menemukan dua kekeliruan dalam konsep sanksi administratif di Indonesia. Pertama, UUPPLH dan Peraturan Menteri LH keliru dalam memahami paksaan pemerintah. Kedua, UUPPLH dan Peraturan Menteri LH secara keliru memahami dan mencampuradukkan antara uang paksa dengan denda. Kedua kekeliruan ini berkontribusi pada melemahnya sanksi administratif sebagai sanksi yang seharusnya paling utama dalam penegakan hukum lingkungan.
CITATION STYLE
Wibisana, A. G. (2020). Tentang Ekor Yang Tak Lagi Beracun: Kritik Konseptual Atas Sanksi Administratif dalam Hukum Lingkungan di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(1), 41–71. https://doi.org/10.38011/jhli.v6i1.123
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.