Lelang melalui Non-fungible Token (NFT) merupakan fenomena yang cukup baru yang terjadi di era digital, sehingga perlu dicarikan standar hukumnya. Dalam lelang melalui Non-fungible Token pembeli hanya melakukan penawaran melalui website dan dikenakan biaya yang cukup tinggi untuk setiap penawarannya. Sedangkan pembayarannya menggunakan uang kripto (cryptocurrency). Kajian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan normatif dalam menjawab permasalahan bagaimana hakikat lelang aset digital melalui NFT dan bagaimana perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Kajian ini berkesimpulan bahwa jual beli benda digital sebenarnya tidaklah dilarang, termasuk jual beli NFT dengan teknologi blockchain yang kecanggihannya dapat menyimpan data tanpa bisa dihapus, sehingga dapat meminimalisir terjadinya pemalsuan. Namun karena undang-undang di Indonesia telah menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di negara Indonesia, maka jual beli aset digital dalam bentuk NFT menjadi tidak sah karena alat pembeliannya menggunakan cryptocurrency. Selain itu, lelang aset digital melalui NFT untuk saat ini juga dilarang bagi umat Islam karena Majelis Ulama Indonesia menetapkan hukum haram terkait penggunaan cryptocurrency disebabkan belum adanya underlying atau otoritas yang mengaturnya, sehingga mengandung unsur gharar, dharar dan qimar, yang dikhawatirkan tidak membawa maslahah bagi pengguna cryptocurrency sehingga diharamkan.
CITATION STYLE
Aini, S. B. (2023). Lelang Aset Digital melalui Non-Fungible Token dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. El-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 1(2), 107–117. https://doi.org/10.24090/eluqud.v1i2.8304
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.