Sengketa tanah terjadi karena tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting, yang dapat membuktikan kemerdekaan dan kedaulatan pemiliknya. Tidak semua masalah harus diselesaikan lewat persidangan atau pengadilan. Saat ini telah lahir penyelesaian sengketa non litigasi, yaitu Alternative Dispute Resolution (selanjutnya disebut dengan ADR), salah satunya dengan menggunakan mediasi di mana keberpihakan seorang mediator tidak terjadi dalam persoalan mediasi. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah;pertama, bagaimana peranan Kantor Pertanahan dalam penyelesaian tanah secara mediasi;kedua, Bagaimana prosedur peneyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur mediasi di Kantor Pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan sebagai mediator pada saat mediasi yaitu memimpin diskusi, memelihara atau menjaga aturan-aturan perundangan, mendorong para pihak untuk menyampaikan masalah dan kepentingan secara terbuka, mendorong para pihak agar menyadari bahwa sengketa bukan pertarungan yang harus dimenangkan tetapi diselesaikan, mendengar, mencatat dan mengajukan pertanyaan, membantu para pihak mencapai titik temu dan Prosedur dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur mediasi yaitu adanya pengaduan oleh para pihak yang bersengketa ke Kantor Pertanahan dan melewati proses menelaah, negoisasi akhir, kesepakatan Jika para pihak mencapai kata sepakat maka dituangkan dalam perjanjian tertulis, sedangkan yang tidak mencapai kata sepakat maka para pihak mempunyai hak untuk mengajukan permasalahan sengketa tersebut ke pengadilan.
CITATION STYLE
Sri Mahardika, Risnawati, & Ahmad Khuzairi. (2022). Penyelesaiaan Sengketa Tanah Melalui Mediasi Non Litigasi. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(1), 13–20. https://doi.org/10.52005/rechten.v4i1.73
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.