Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh negara sebagai hak konstitusional warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum dan keadilan. Tanpa perlindungan hukum, kepastian dan keadilan bagi konsumen dapat menimbulkan konflik hukum antara konsumen dan produsen, karena ada pihak yang merasa dirugikan. Produsen dan konsumen masing-masing memiliki hak dan kewajiban dalam melakukan transaksi jual beli atau transaksi lainnya, terkadang produsen suka melakukan pelanggaran dan kecurangan. Hal ini terjadi, karena kurangnya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan sebagai dasar negara menjabarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. keadilan dimaksudkan untuk dilaksanakan secara universal termasuk menerapkan keadilan untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi konsumen. Salah satu tujuan negara adalah untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, salah satu bentuk nyata mewujudkan kemakmuran adalah dengan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. Konsumen dan produsen dalam transaksi jual beli diawali dengan kesepakatan, dimana kesepakatan tersebut merupakan bentuk keadilan, karena dalam jual beli tidak mungkin ada paksaan, kecuali jual beli dibangun dari niat curang dan tujuan manipulatif. Keadilan antara konsumen dan produsen akan terwujud jika kedua belah pihak menanamkan kejujuran dan takut akan sanksi yang akan datang dari Allah Subhanahu wa ta'ala di akhirat nanti.
CITATION STYLE
Jaang, S. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Berdasarkan Prinsip Keadilan. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(05), 349–357. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i05.303
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.