Salah satu tahapan penting dalam sebuah Pemilu adalah kampanye yang dilakukan oleh para peserta pemilu. Untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas maka kampanye harus menjamin adanya prinsip free and fair dan adanya aturan yang menjamin kepastian hukum. Penelitian ini melihat cara kerja regulasi sebagai acuan pelaksanaan kampanye. Munculnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diharapkan mampu menutupi kelemahan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Ternyata keberadaan Undang-Undang yang baru belum mampu menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan kampanye sehingga menyebabkan masalah hukum dalam penerapannya. Maka dari itu perlu dilakukan rekonstruksi dalam Undang-Undang tersebut agar tercipta persaingan yang bebas dan adil demi terlaksanaya Pemilu yang berintegritas.
CITATION STYLE
Akbar, M. N. (2018). REKONSTRUKSI PENGATURAN KAMPANYE LEGISLATIF DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017. Sapientia Et Virtus, 3(1), 1–20. https://doi.org/10.37477/sev.v3i1.66
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.