AbstrakIlmu forensik (biasa disingkat forensik) adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting untuk sebuah sistem hukum yang mana hal ini mungkin terkait dengan tindak pidana. Namun disamping keterkaitannya dengan sistem hukum, forensik umumnya lebih meliputi sesuatu atau metode-metode yang bersifat ilmiah (bersifat ilmu) dan juga aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta berbagai kejadian, untuk melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti fisik (contohnya mayat, bangkai, dan sebagainya). Atau untuk pengertian yang lebih mudahnya, Ilmu Forensik adalah ilmu untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan.Bedah mayat forensik semata-semata guna kepentingan peradilan, dan kejelasan yang dapat diungkapkan dari Bedah mayat forensik diantaranya untuk mengetahui sebab kematian, cara kematian, pembunuhan, bunuh diri, kecelakaan atau mati karena penyakit. Upaya ini sangat dibutuhkan dalam proses peradilan dari tahap penyidikan, penuntutan, sampai pada pemeriksaan di persidangan. Terkait adanya ketentuan perundangan, maka dalam roses penyelesaian perkara pidana penegak hukum wajib mengusahakan pengumpulan bukti dan fakta mengenai perkara pidana yang ditangani dengan selengkap mungkin, sebagaimana pemeriksaan suatu perkara pidana di dalam proses peradilan adalah bertujuan untuk mencari kebenaran materiil terhadap suatu perkara pidana.Kata Kunci : Ilmu Forensik, Bedah Mayat, Perkara Pidana
CITATION STYLE
Hadi, S., Hasibuan, Sd. fuji lestari, & Wanindra, P. (2022). Analisis Pembongkaran Jenazah Dalam Prespektif Kedokteran Forensik Untuk Melakukan Otopsi Yang Kedua. Jurnal Pro Justitia (JPJ), 3(2). https://doi.org/10.57084/jpj.v3i2.904
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.