Dalam bermuamalah, dua pihak yang melakukan transaksi diposisikan mempunyai kedudukan yang sama dalam hak dan kewajiban. Namun, kesan yang ditimbulkan dari undang-undang perbankan lebih banyak mangatur dan memproteksi banka sebagai lembaga keuangan. Sementara posisi nasabah tidak mendapatkan porsi yang cukup dalam undang-undang, sehingga terkesan nasabah dalam suatu perjanjian lebih cenderung sebagai obyek bukannya subyek. Prinsip muamalah sesungguhnya terimplementasi dalam hukum perbankan Indonsia sebagaimana ditemukan dalam beberapa pasal dalam undang-undang perbankan, namun tidaklah berarti diimplementasikan. Maksudnya, ketika undang-undang itu disusun, kuat dugaan tidaklah membawa pesan khusus untuk memasukkan prinsip-prinsip muamalah terimplementasi dalam undang-undang perbankan, itu lebih karena prinsip-prinsip muamalah bersifat unversal yang dijunjung tinggi oleh nilai-nilai kemanusiaan.
CITATION STYLE
Aprilia, A. S. I., & Safitri, L. (2020). SISTEM PERBANKAN KONVENSIONAL DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAT. Al’adalah, 23(2), 193–204. https://doi.org/10.35719/aladalah.v23i2.49
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.