SISTEM PERBANKAN KONVENSIONAL DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAT

  • Aprilia A
  • Safitri L
N/ACitations
Citations of this article
77Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam bermuamalah, dua pihak yang melakukan transaksi diposisikan mempunyai kedudukan yang sama dalam hak dan kewajiban. Namun, kesan yang ditimbulkan dari undang-undang perbankan lebih banyak mangatur dan memproteksi banka sebagai lembaga keuangan. Sementara posisi nasabah tidak mendapatkan porsi yang cukup dalam undang-undang, sehingga terkesan nasabah dalam suatu perjanjian lebih cenderung sebagai obyek bukannya subyek. Prinsip muamalah sesungguhnya terimplementasi dalam hukum perbankan Indonsia sebagaimana ditemukan dalam beberapa pasal dalam undang-undang perbankan, namun tidaklah berarti diimplementasikan. Maksudnya, ketika undang-undang itu disusun, kuat dugaan tidaklah membawa pesan khusus untuk memasukkan prinsip-prinsip muamalah terimplementasi dalam undang-undang perbankan, itu lebih karena prinsip-prinsip muamalah bersifat unversal yang dijunjung tinggi oleh nilai-nilai kemanusiaan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Aprilia, A. S. I., & Safitri, L. (2020). SISTEM PERBANKAN KONVENSIONAL DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAT. Al’adalah, 23(2), 193–204. https://doi.org/10.35719/aladalah.v23i2.49

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free