Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana inkoherensi yang terjadi dalam pengaturan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan dengan keadilan ekologi serta urgensi penerapannya dalam pengaturan tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan sedangkan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa konsep keadilan ekologi belumlah tercermin dalam muatan pengaturan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan sehingga dapat dikatakan bahwa konsep keadilan ekologi, yang telah sejalan dengan konsep Green Constitution dalam muatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 telah inkoheren dengan pengaturan tersebut. Kesimpulan tersebut diperoleh dari analisis pengaturan yang terdapat dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b dan Pasal 92 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta Pasal 372 ayat (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
CITATION STYLE
Robbani, O., Karjoko, L., & Najicha, F. U. (2021). Inkoherensi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Pada Kawasan Hutan Lindung Untuk Kegiatan Pertambangan Dengan Keadilan Ekologi. Jurnal Discretie, 2(3), 111. https://doi.org/10.20961/jd.v2i3.53633
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.