Lembaga-lembaga yang bergerak dibidang permodalan memiliki sistem atau cara tersendiri dalam menyalurkan modal, seperti pada UPK Amanah Syariah yang merupakan lembaga pengelola kegiatan untuk mengatasi dan membantu dalam bidang ekonomi, dilakukan secara swadaya dalam mengembangkan kesejahteraan masyarakat. Permodalan yang diberikan dalam bentuk pinjaman atau hutang-piutang dengan objeknya emas. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan UPK Amanah Syariah memberikan pinjaman dalam bentuk emas, penetapan bagi hasil dari tambahan jasa pinjaman dan bagaimana tinjauan ekonomi Islam terhadap pengelolaan bagi hasil dalam praktik pinjaman emas pada UPK Amanah Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dan dokumentasi, adapun metode analisis data adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan pertama pertimbangan pemberian pinjaman dalam bentuk emas karena berdasarkan hasil musyawarah beberapa pihak yang menghasilkan konvensi dari UPK konvensional ke UPK Amanah Syariah untuk menghindari adanya riba. Kedua Jasa yang ditetapkan adalah 10% pertahun lebih rendah dari sebelumnya yaitu 18%. Praktik yang dilakukan pada saat ijab qabul menggunakan akad murabahah. Peminjaman dan pengembalian sesuai dengan emas pada akad.
CITATION STYLE
Mahdalena Nasrun, Bustamam Usman, & Yana Ilham Sari. (2020). PINJAMAN EMAS PADA UPK AMANAH SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 2(1), 77–95. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v2i1.817
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.