Riset ini bertujuan untuk dapat mengetahui bagaimana perkawinan campuran dalam tinjauan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian jenis pustaka (library research) dengan bersifat kualitatif. Hasil riset ini menunjukkan perkawinan campuran pada umumnya sama dengan pelaksanaan yang dilakukan pada perkawinan biasa (tidak campuran). Tahapannya pun juga sama dengan perkawinan yang didaftarkan pada KUA dan syarat khusus bagi pihak pihak yang berbeda pada kewarganegaraannya, diantaranya adalah izin kedutaan dari negara asal pihak yang berbeda kewarganegaraannya yang mejelaskan tidak adanya halangan untuk melakukan perkawinan. Pencatatan nikah memiliki peranan penting dalam perkawinan campuran, tidak hanya dianggap sebagai tertib administrasi saja, namun sudah selainya mempunyai kekuatan hukum yang bersifat mengikat dan jelas
CITATION STYLE
Nurani, S. M., & Wulandari, S. R. (2022). Perkawinan Campuran Perspektif Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. JURNAL HUKUM PELITA, 3(2), 176–192. https://doi.org/10.37366/jh.v3i2.1532
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.