Penelitian ini merupakan studi kasus yang bertujuan untuk mengetahui langkah-langkah akuntansi dalam pembiayaan gadai emas dan investasi emas syariah yang dilaksanakan oleh Bank Syariah Mandiri di Balung Jember. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan PSAK No. 107 tentang ijarah dan PSAK 102. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan sumber data primer. Penulis menggunakan data dengan mewawancarai salah satu pegawai atau kepala bagian gadai Bank Syariah Mandiri di Balung Jember. Data diperoleh dari wawancara sebagai pedoman tata cara akuntansi ijarah yang diterapkan pada produk pembiayaan gadai emas syariah. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan gadai emas BSM belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK 107 dimana Bank Mandiri Syariah tidak memasukkan rekening pendapatan ijarah sedangkan dalam PSAK 107 poin pertama adalah memasukkan rekening pendapatan ijarah. Namun dalam pelaksanaan akuntansi emas untuk investasi atau produk angsuran emas BSM telah dilakukan sesuai dengan PSAK 102.
CITATION STYLE
Munawaroh, N., Yulinartati, Y., & Fitriya, W. E. (2022). Analisis Penerapan Akuntansi Pembiayaan Gadai Emas Dan Investasi Emas Syariah Pada Pt. Bank Syariah Mandiri Kcp Balung Jember. National Multidisciplinary Sciences, 1(3), 410–412. https://doi.org/10.32528/nms.v1i3.97
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.