Dengan disyahkannya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah semua ketentuan yang berlaku dalam UU No 32 Tahun 2004 tidak berlaku lagi dengan berlakunya UU No 23 Tahun 2014. Dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a. Menyatakan bahwa salah satu sumber pendapatan daerah adaalah pendapatan daerah yang syah. Konsekwensi dalam pelaksanaan otonomi daerah bahwa setiap dari diberi kewenangan untuk mencari dan menggali potensi daerah yang bisa menjadi sumber pendapatan daerah baik Provinsi maupun Kota / Kabupaten. Di Kota Jambi salah satu aset daerah yang bisa mendukung sumber pendapatan daerah adalah Hutan Kota Muhamad Sabki tetapi anehnya kawasan hutan ini tidak dikelolala dan di tata dengan baik atau secara optimal oleh pemerintah Daerah Kota Jambi.Hasil dari penelitian dalam pengelolaan hutan Kota Muhammad Sabki yang pada saat ini sudah berubah status menjadi Taman Hutan Kota Muhammmad Sabki belum bisa dilakukan pengelolaaan secara optimal terkait dengan penggunaaan anggaran. Hasil yang dicapai dari retribusi Taman Hutan Kota Muhammad Sabki belum bisa untuk memenuhi kebutuhan dalam pengelolaannya.. Tipe penelitian ini adalah empiris dan bersifat deskripsi. Dari hasil penelitian ini bisa menjadi dasar bagi sipeneliti untuk penelitian selanjutnya. Dan dari hasil penelitian dapat memberikan masukan kepada pemerintah daerah penyebab tidak di kelololanya hutan kota secara optimal.
CITATION STYLE
Amir, L., & Raharja, I. F. (2018). Tindakan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Hutan Kota Muhamad Sabki untuk Meningkatkan Sumber Pendapatan Daerah di Kota Jambi. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 2(1), 43–50. https://doi.org/10.22437/jssh.v2i1.5280
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.