E-commerce Indonesia telah berkembang dengan sangat pesat dan hadir dalam berbagai model bisnis. Salah satu jenis e-commerce yang masih sulit terjamah oleh hukum adalah klasifikasi bisnis toko online di media sosial. Apalagi, sampai sekarang Indonesia belum memilik suatu perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang e-commerce. Ketika terjadi pelanggaran dalam transaksi online, maka para konsumen harus mencari perlindungan dari peraturan yang berbeda-beda. Selain itu, walaupun perundang-undangan tersebut dapat menjadi dasar bagi kerugian yang timbul dalam e-commerce, namun dengan kerumitan dalam penyelesaian sengketa yang ada cenderung membuat kehadiran mereka kurang efektif bagi para konsumen. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum apa saja yang sudah tersedia dan peraturan apa yang harus ditingkatkan untuk menjawab urgensi perlindungan hukum bagi konsumen toko online di media sosial.
CITATION STYLE
Natalia, R. C. (2019). URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TOKO ONLINE DI MEDIA SOSIAL. Law Review, 18(3), 328. https://doi.org/10.19166/lr.v18i3.1407
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.