Masalah utama dari penulisan artikel ini yaitu pertama, ada pasangan yang mau menikah untuk kedua kalinya namun tidak menunjukkan bukti secara legal mengenai perceraian perkawinan yang pertama; kedua, tidak mempersiapkan perkawinan kedua melalui konseling pranikah; ketiga, tidak jujur dan terbuka terhadap gagalnya perkawinan ke satu sehingga memilih untuk secara diam-diam menikah dan ini dapat diterima oleh pendeta atau gereja tertentu. Penulis ingin menjelaskan tentang strategi pastoral yang dilakukan oleh seorang gembala jemaat dalam mempersiapkan perkawinan kedua sehingga dapat diterima dari segi iman Kristen, hukum dan budaya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Jadi dapat disimpulkan bahwa perlu ada strategi yang dilakukan oleh seorang gembala jemaat dalam melakukan pastoral terhadap perkawinan kedua agar pernikahan yang akan dijalankan sampai seumur hidup atau diharapkan tidak terjadi perceraian lagi dengan berpedoman pada pendekatan pastoral terhadap perkawinan kedua. Hal ini perlu sebagai cerminan bagi dunia bahwa gereja atau umat-Nya menjadi garam dan terang sehingga nama Yesus Kristus dimuliakan.
CITATION STYLE
Illu, J., Nome, N., & Silaen, R. T. (2022). STRATEGI PENDEKATAN PASTORAL TERHADAP PERKAWINAN KEDUA. Phronesis: Jurnal Teologi Dan Misi, 5(1), 94–107. https://doi.org/10.47457/phr.v5i1.262
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.