Otonomi wilayah artinya pemberian wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk secara mandiri mengatur serta mengelola urusan nasional. dengan istilah lain, pemda memiliki hak dan kewajiban untuk membentuk keputusan yang berkaitan dengan kepentingan lokal. Ialah kewenangan serta tanggung jawab ditransfer ke taraf daerah yang lebih rendah dari pemerintah pusat. Tujuan diberikannya otonomi ini supaya wilayah bisa mampu mempunyai kesetaraan politik (political equality), tanggung jawab wilayah (local accountability, serta kesadaran daerah (local responsiveness). Kabupaten Indramayu ialah daerah yang menerima otonomi yang mana pada hal ini menjadi pemerintahan di bawah propinsi yang terletak pada provinsi Jawa Barat. Sektor pertanian, khususnya tanaman pangan pada Kabupaten Indramayu bisa dikatakan termasuk sektor yang sangat potensial dalam memberikan sumbangan terhadap perekonomian Kabupaten Indramayu. Dalam hal ini Kabupaten Indramayu selama ini dikenal menjadi lumbung padi Jawa Barat sebagai akibatnya sangat relatif sebagai potensi ini menjadi sektor unggulan daerah Kabupatane Indramayu.
CITATION STYLE
Riyatno, D., Tyas, M. A. S., & Muksin, A. (2023). Upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam Mengembangkan Pertanian Pangan sebagai Potensi Unggulan. Jurnal Syntax Admiration, 4(9), 2194–2201. https://doi.org/10.46799/jsa.v4i9.1015
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.