ABSTRAKPenelitian ini hendak membahas mekanisme pembatalan peraturan daerah dan akibat hukumnya berdasarkan asas lex superiori derogat legi inferiori.Pemberian kewenangan kepada daerah telah memberikan kontribusi positif juga negatif. Dari data Kementerian Dalam Negeri sampai Juni 2016 terdapat 3.143 peraturan yang dibatalkan atau direvisi oleh pemerintah pusat. Jumlah itu terdiri dari 1.765 Perda atau Perkada kabupaten/kota yang dicabut atau direvisi Mendagri, 111 peraturan atau putusan Mendagri, dan 1.267 Perda atau perkada kabupaten/kota yang dicabut atau direvisi gubernur. Metode penelitian dengan metode yuridis normatif berbasis data sekunder dengan didukung oleh data primer untuk mempertajam analisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan pertama, legislator dan perancang tidak dapat sebebas-bebasnya merumuskan suatu ketentuan Perda, Mereka harus mempertimbangkan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti UUD Tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden. Kedua, Pembatalan peraturan daerah dapat dilakukan jika peraturan tersebut mengganggu kerukunan antarwarga masyarakat, akses terhadap pelayanan publik, ketenteraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender. Kata Kunci : Pembatalan, Peraturan Daerah, Akibat Hukum, Asas
CITATION STYLE
Prayitno, S.-. (2017). MEKANISME PEMBATALAN PERATURAN DAERAH DAN AKIBAT HUKUMNYA BERDASARKAN ASAS LEX SUPERIORI DEROGAT LEGI INFERIORI. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 8(2), 109–120. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v8i2.698
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.