Pasca pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (selanjutnya disingkat Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (selanjutnya disebut Pemilihan Kepala Daerah, yang disingkat Pilkada) terdapat desain baru yang diusung terkait mekanisme Pilkada. Dalam Perppu tersebut, Pilkada diselenggarakan secara serentak pada level nasional. Desain keserentakan ini tentu membutuhkan regulasi pendukung, salah satunya melalui pembentukan pengadilan khusus Pilkada. Permasalahan yang kemudian muncul dalam penelitian ini adalah terkait bagaimana urgensi dibentuknya pengadilan khusus Pilkada, bagaimana perbandingan pengadilan khusus Pilkada di berbagai negara dan bagaimana relevansi perbandingan tersebut dapat diterapkan di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat urgensi untuk dibentuk pengadilan khusus Pilkada dikarenakan upaya hukum dalam proses Pilkada selama ini seringkali tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, misalnya putusan pengadilan yang baru diputus pasca tahapan Pilkada telah dilaksanakan dan berlapis- lapisnya upaya hukum Pilkada sehingga kontraproduktif dengan tahapan Pilkada yang dibatasi jangka waktu. Terlebih upaya hukum tersebut terpisah dalam beberapa lingkungan peradilan. Di berbagai negara pun telah dibentuk pengadilan khusus Pilkada dengan berbagai desain kelembagaan dan hukum acaranya. Untuk Indonesia, Pengadilan Pilkada didesain sebagai pengadilan khusus yang bersifat ad hoc , berkedudukan di Provinsi dan Kabupaten atau Kota serta berwenang memutus sengketa tentang Pilkada. Post-approval of Government Regulation in Lieu of Law No. 1 of 2014 concerning the Election of Governor, Regent, and Mayor (hereinafter called local election), there is a new design in election mechanisms of regional head. The Law a quo stated that the elections be held simultaneously at the national level. This design would require regulatory support, such as the establishment of special courts to solve any disputes that arise from the election. The problems emerge in this study is how the urgency of a special court, how it compares to special court on election matters in various countries and how the relevance of the comparison can be applied in Indonesia. This was conducted using a legal-normative research. The research conclude that it is urgent to set up special courts on local elections due to legal remedy in the local election process that has been often unable to meet the demands for justice, for example, the court’s decision are settled after the elections conducted and thick-layers on legal remedies so it is counterproductive to the elections that have limited period of time. These legal remedies are even separated in several judicatures. Various countries have also established a special court on local elections with a variety of institutional design and procedural law. For Indonesia, the special court is an ad hoc court, based on provincial and district or city and authorized to settle disputes concerning the local elections.
CITATION STYLE
Wicaksono, D. A., & Ayutama, O. A. (2015). INISIASI PENGADILAN KHUSUS PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM MENGHADAPI KESERENTAKAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA DI INDONESIA 1 *. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(1), 157. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v4i1.53
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.