Abstrak: Mahasiswa menggelar demonstrasi untuk memprotes sejumlah undang-undang yang dinilai kontroversial. Aksi demonstrasi ini memberikan sentimen negatif terhadap kondisi pasar modal yang ditandai keluarnya dana asing dari bursa saham dan kinerja pasar modal berada di zona merah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana reaksi pasar modal sebelum dan sesudah terjadinya aksi demontrasi mahasiswa. Reaksi pasar modal diukur dari aliran modal asing (net sell atau net buy), Indeks Harga Saham Gabungan dan Indeks LQ45 di Bursa Efek Indonesia. Jenis penelitian ini adalah event study dengan periode pengamatan selama 21 hari perdagangan yaitu 10 hari perdagangan sebelum peristiwa, 1 hari perdagangan pada saat peristiwa dan 10 hari perdagangan setelah peristiwa. Metode analisis data yaitu uji statistik deskriptif, uji normalitas dan uji Paired Sample t-test. Hasil penelitian menunjukan : (1) Tidak terdapat perbedaan yang signifikan pada Aliran Modal Asing di Bursa Efek Indonesia baik sebelum dan sesudah aksi demonstrasi mahasiswa (2) Terdapat perbedaan yang signifikan pada Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia sebelum dan sesudah aksi demonstrai mahasiswa (3) Terdapat perbedaan yang signifikan pada Indeks LQ45 di Bursa Efek Indonesia sebelum dan sesudah aksi demonstrasi mahasiswa.Kata Kunci : Aliran Modal Asing, Indeks Harga Saham Gabungan, Indeks LQ45
CITATION STYLE
Sitohang, S. A., & Wudjud, W. S. (2020). Reaksi Pasar Modal Terhadap Aksi Penolakan Mahasiswa Terkait Rancangan Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (Event Study Pada Bursa Efek Indonesia). JAKPI - Jurnal Akuntansi, Keuangan & Perpajakan Indonesia, 8(1), 23. https://doi.org/10.24114/jakpi.v8i1.19025
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.