Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Buleleng merupakan sarana pelayanan pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu bagi korban tindak pidana kekerasan. Penelitian ini meneliti tentang efekttivitas P2TP2A dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai korban tindak pidana kekerasan di Kabupaten Buleleng dan kendala-kendala yang dihadapi P2TP2A dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai korban tindak pidana kekerasan di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian adalah deskriptif. Lokasi penelitian dilakukan di P2TP2A Kabupaten Buleleng. Sumber dan jenis data penelitian ini menggunakan sumber data kepustakaan dan lapangan. Data dikumpulkan melalui teknik wawancara. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Buleleng sangat efektif dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai korban tindak pidana kekerasan di Kabupaten Buleleng. Kendala-kendala yang dihadapi adalah: masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap potensi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan terhadap perempuan sering terjadi pada istri dalam rumah tangga memilih mendiamkan masalah yang dihadapi, adanya budaya patriarkhi di masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia dengan keahlian khusus, kurangnya rumah singgah atau rumah aman di P2TP2A Kabupaten Buleleng untuk korban tindak pidana kekerasan.
CITATION STYLE
Dewi, N. K. C. P., & Remaja, I. N. G. (2021). EFEKTIVITAS PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN BULELENG DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DI KABUPATEN BULELENG. Kertha Widya, 8(1), 156–175. https://doi.org/10.37637/kw.v8i1.643
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.