Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tanggungjawab sosial perusahaan tambang menurut undang-undang, faktor-faktor penyebab dari dampak yang ditimbulkan serta tanggungjawab perusahaan atas dampak polusi yang ditimbulkan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan metode analisis kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang yang mengatur tanggungjawab sosial perusahaan tambang yaitu UU No 20/2020 Tentang Minerba, UU No 32/2009 Tentang lingkungan hidup, UU No 36/2009 Tentang kesehatan, UU No 17/2019 Tentang sumber daya air, PMK No 61/2013 Tentang Kesehatan Matra dan PP No 22/2021 Tentang lingkungan hidup. Adapun faktor penyebab dari dampak yang ditimbulkan yaitu berasal dari kegiatan pertambangan yang terbuka, minimnyanya drainase, lalu lintas kendaraan pengangkut hasil pertambangan serta pengolahaan hasil tambang yang terbuka tanpa penyiraman. Dampak yang ditimbulkan antara lain pencemaran udara, rusaknya jalan, berpotensi terjadinya erosi tanah dan penurunan kualitas air. Pertanggungjawaban perusahaan tambang atas dampak yang ditimbulkan yaitu dengan melakukan penyiraman dan penutupan bak kendaraan tambang, memberikan CSR, ganti rugi terhadap masyarakat yang lahan pertaniannya terkena dampak, melakukan reklamsi lahan bekas tambang serta pembuatan drainase.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
YANI, A., & Suryani Hamzah, A. (2023). TANGGUNGJAWAB PENGUSAHA TAMBANG TERHADAP KESEHATAN MASYARAKAT AKIBAT DARI POLUSI YANG DITIMBULKAN. Private Law, 3(3), 725–734. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3423